Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati biaya haji pada tahun 2025 dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Jakarta, pada hari Senin, 6 Januari. Penetapan biaya ini dirasa penting untuk memberikan kepastian bagi calon jemaah haji (CJH) yang telah menunggu informasi mengenai biaya pelaksanaan ibadah haji.
Rincian Biaya Haji 2025
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan biaya pada tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp93.410.286.
Tahun | Total Biaya Haji (BPIH) | Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) |
---|---|---|
2024 | Rp93.410.286 | Rp56.046.170 |
2025 | Rp89.410.258 | Rp55.431.750 |
Biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dalam bentuk biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) ditetapkan sebesar Rp55.431.750. Jumlah ini juga mengalami penurunan sekitar Rp614.420 dari BIPIH tahun 2024. Oleh karena itu, setoran pelunasan untuk setiap jemaah haji bervariasi tergantung pada embarkasi yang dipilih.
Rincian Pendaftaran dan Setoran Pelunasan
Marwan menjelaskan bahwa besaran pelunasan jemaah haji dapat dihitung dengan cara mengambil total BIPIH dan menguranginya dengan setoran awal pendaftaran haji yang sebesar Rp25 juta serta tabungan virtual account (VA) yang dimiliki masing-masing jemaah. Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), besaran tabungan VA jemaah berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp2,2 juta, tergantung pada lama antrean.
Jika jemaah sudah memiliki tabungan sekitar Rp27 juta di rekeningnya, maka pelunasan yang dibutuhkan nantinya tinggal menyesuaikan selisih dengan BPIH sesuai dengan embarkasi yang bersangkutan.
Subsidi dan Pengeluaran BPIH
Marwan menambahkan, untuk tahun ini, nilai manfaat atau subsidi yang dialokasikan untuk mengurangi beban biaya haji mencapai Rp33,978 juta per jemaah, dengan total penggunaan nilai manfaat sebesar Rp6,831 triliun. Penggunaan nilai manfaat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp8,2 triliun.
Perubahan ini membuat proporsi antara biaya yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat menjadi lebih berat bagi jemaah. Pada tahun ini, proporsi biaya adalah 62 persen ditanggung oleh jemaah dan 38 persen subsidi. Bandingkan dengan tahun lalu yang berbanding 60:40.
Denominasi Keadilan dalam Penyelenggaraan Haji
Marwan menyatakan harapannya agar penurunan penggunaan nilai manfaat dana haji dapat mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh jemaah. Dengan berkurangnya nilai manfaat, tabungan jemaah di rekening VA diharapkan bisa meningkat, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi mereka.
Pernyataan dari Menteri Agama
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga memberikan penegasan terkait penyelenggaraan haji. Ia menyatakan bahwa arahan dari Presiden sangat jelas yaitu memberikan kesempatan pada jemaah untuk berhaji dengan biaya yang sehemat-hematnya, namun tetap dalam pelayanan terbaik serta aspek keamanan dan kenyamanan yang terjamin.
Nasaruddin berharap agar setelah penetapan biaya haji ini, jemaah bisa merasakan pelaksanaan ibadah haji yang memuaskan, tidak hanya pada bulan Januari, tetapi juga pada saat pelaksanaan sebenar di bulan Juni mendatang.
Pelayanan Haji yang Optimal pada 2025
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochammad Irfan Yusuf, berterima kasih karena telah dilibatkan dalam proses pembahasan biaya haji dan mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman penting sebelum badan tersebut menjalankan penyelenggaraan haji secara penuh pada tahun 2026. Irfan menekankan pentingnya pelayanan haji yang lebih baik dan efisien untuk semua jemaah haji.
Dengan penetapan biaya yang kembali diturunkan, masyarakat kini memiliki kepastian mengenai biaya haji yang harus dibayar untuk pelaksanaan ibadah haji yang semakin dekat. Diharapkan bahwa keputusan ini menciptakan umpan balik positif dari calon jemaah untuk menyambut prosesi haji yang akan datang.