Pemerintah Arab Saudi tengah merencanakan pembatasan usia bagi calon jemaah haji, yang dimulai pada tahun 2025. Rencana ini mencakup larangan untuk jemaah berusia di atas 90 tahun. Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), yang ikut berpartisipasi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI mengenai biaya kesehatan haji mendatang.
Pembatasan Usia Jemaah Haji
Hilman Latief, perwakilan dari Kemenag, menjelaskan bahwa saat ini, meskipun informasi mengenai pembatasan ini sudah beredar, belum ada pengumuman resmi dari pihak otoritas Arab Saudi. Pengumuman resmi tersebut masih dalam proses persiapan, dan Kemenag menunggu surat resmi yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan baru ini.
“Informasi sementara mengisyaratkan bahwa calon jemaah di atas usia 90 tahun tidak akan diberikan izin untuk berangkat haji,” ujarnya. Hilman juga menegaskan bahwa kebijakan ini termasuk kemungkinan pembatasan bagi jemaah lansia usia 70-80 tahun ke atas.
Kebijakan Izin dan Kuota Jemaah Haji
Pada tahun sebelumnya, jemaah haji yang berusia di atas 100 tahun masih diperbolehkan untuk berangkat, meskipun jumlahnya tidak signifikan. Kemenag kini harus menyiapkan langkah mitigasi terkait hal ini, mengingat Indonesia menerapkan kebijakan kuota sebesar 10 persen untuk calon jemaah haji lansia.
Sementara itu, pihak Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya memastikan jemaah haji yang melaksanakan ibadah dalam kondisi kesehatan yang baik melalui regulasi terkait asuransi. Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah, baik ketika berada di Tanah Air maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Asuransi Kesehatan Jemaah Haji
Dalam penjelasannya, Hilman juga menyampaikan bahwa dengan adanya asuransi, biaya perawatan jemaah yang sakit di Arab Saudi akan ditanggung sepenuhnya, sehingga jemaah bisa dirawat di rumah sakit tanpa biaya tambahan.
Sebanyak 30 persen dari kuota total 203.320 orang di tahun ini akan dialokasikan untuk jemaah cadangan. Proses verifikasi untuk memastikan keberadaan dan kondisi calon jemaah sudah dilakukan sejak Desember 2024, dan hingga saat ini, proses telah mencapai 94 persen.
Biaya Pemeriksaan Kesehatan Haji
Pemerintah juga telah menetapkan batas atas mengenai biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji 2025. Masalah terkait biaya pemeriksaan ini muncul akibat variasi standar pemeriksaan kesehatan yang ada di masing-masing kabupaten/kota. Dalam satu kota, biaya pemeriksaan kesehatan bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta, sementara di kota lain hanya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
M. Noer Alya Fitra, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Penyelenggara Haji mengatakan bahwa perbedaan ini harus diatasi. “Untuk itu, kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji,” ujarnya.
Dari rapat yang melibatkan Kemenko PMK, disepakati bahwa biaya tertinggi pemeriksaan kesehatan untuk setiap jemaah adalah Rp 1 juta, meskipun ada beberapa provinsi yang awalnya menetapkan tarif hingga Rp 2 juta.
Kesimpulan
Kebijakan baru terkait pembatasan usia untuk calon jemaah haji dan peraturan mengenai biaya pemeriksaan kesehatan ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag dan Kemenkes. Keduanya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang tepat agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dengan rencananya pembatasan ini, sangat penting bagi semua pihak untuk memahami perubahan yang akan datang dan melakukan persiapan yang diperlukan untuk menghadapi situasi baru dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 2025.