Warga Jabar

Update Terkini dari Warga Jawa Barat

LPSK Ajukan Banding Putusan Restitusi Keluarga Korban Kanjuruhan

LPSK Ajukan Banding Putusan Restitusi Keluarga Korban Kanjuruhan

by Euis Mulyani at 02 Jan 2025 07:45

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengenai permohonan restitusi bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Permohonan restitusi yang diajukan meminta total sebesar Rp17,5 miliar, namun majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp1 miliar. LPSK mendapat kuasa dari 73 keluarga korban, yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan pantasnya pemulihan yang mereka butuhkan.

Kekecewaan Keluarga Korban

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan kekecewaan keluarga korban atas keputusan janggal ini. Keluarga merasa bahwa penghitungan nilai restitusi Rp17,5 miliar sudah dilakukan secara matang dan representatif. “Restitusi ini menjadi salah satu mekanisme pemulihan bagi keluarga korban. Kami tidak puas dengan hasil ini, maka kami menyatakan banding,” kata Susilaningtias.

Pembedaan Antara Restitusi dan Santunan

Lebih jauh, tenaga ahli LPSK, Rianto Wicaksono, menegaskan bahwa restitusi dan santunan adalah dua hal yang berbeda. LPSK tidak setuju dengan keputusan majelis hakim yang menganggap restitusi setara dengan santunan. “Restitusi adalah ganti rugi yang dikeluarkan pelaku sebagai bentuk hukuman. Sebaliknya, santunan adalah bentuk kemanusiaan,” papar Rianto.

Detail Putusan Majelis Hakim

Menarik untuk dicatat bahwa hakim yang diketua oleh Nur Kholis hanya mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 dari 73 pemohon. Dua permohonan tidak diluluskan karena terdapat kesamaan nama. Penghargaan keuangan yang diberikan kepada keluarga korban pun sangat bervariasi; keluarga korban yang meninggal mendapat restitusi sebesar Rp15 juta, sementara keluarga korban yang mengalami luka-luka hanya memperoleh Rp10 juta saja.

Perbandingan dengan Permohonan Awal

Permohonan awal dari keluarga korban yang meninggal masing-masing mengajukan antara Rp250 juta hingga Rp525 juta. Sedangkan untuk keluarga korban luka-luka, jumlah yang diajukan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp75 juta. Dalam keputusan hakim, saran terkait restitusi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa korban meninggal berhak atas santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan Rp20 juta hingga Rp25 juta.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim berpendapat bahwa nilai restitusi yang ditetapkan lebih kecil karena kelima terpidana yang terbukti lalai saat tragedi Kanjuruhan menghadapi konsekuensi hukuman yang berbeda. Selain itu, hakim menilai bahwa keluarga korban sudah mendapatkan santunan dari pemerintah, dengan kaus ali yang menyatakan bahwa santunan tersebut sama dengan ganti rugi.

Perkembangan Lanjutan

Meski putusan telah dibacakan, kelima terpidana, termasuk AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, masih belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Kuasa hukum dari tiga terpidana, Aipda Wahyu Hendiantoro, mengisyaratkan bahwa mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan timnya untuk menentukan langkah berikutnya.

Kesimpulan

Melihat dari situasi yang terjadi, langkah LPSK untuk melakukan banding menjadi penting dalam memberikan suara bagi keluarga korban. Mereka berharap agar majelis yang lebih tinggi dapat mendengar dan mengabulkan permohonan yang jauh lebih adil. Keluarga korban pantas mendapatkan perhatian lebih demi pemulihan psikologis dan finansial pasca tragedi Kanjuruhan.

Berita Lainnya