Warga Jabar

Update Terkini dari Warga Jawa Barat

Migrasi Tenaga Non-ASN ke PPPK: Tanggung Jawab Pemda Segera

by Iwan Setiawan at 10 Jan 2025 04:21

Pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia diharapkan segera memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Hingga saat ini, terdapat sekitar 443.712 tenaga non-ASN yang belum terserap dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahap I. Hal ini menjadi fokus perhatian karena dari total 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan, proyek tersebut menargetkan sekitar 1,3 juta non-ASN untuk dapat terserap melalui seleksi tahap I.

Urgensi Seleksi PPPK Tahap II

Dengan adanya data tersebut, para kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota, diminta untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang tersisa dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahap II. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang ada.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non-ASN pada seleksi tahap II ini,” ujarnya pada 9 Januari 2025.

Perpanjangan Pendaftaran PPPK

Dalam upaya memfasilitasi lebih banyak tenaga non-ASN, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas pendaftaran hingga 15 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi kesempatan berharga bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.

Lebih lanjut, kementerian tersebut telah mengeluarkan dua kebijakan kunci. Pertama, adalah Keputusan Menteri PAN-RB No 634/2024 yang mengatur kriteria dan syarat pelamar seleksi PPPK. Kebijakan kedua, mencakup Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.

Peluang untuk PPPK Paruh Waktu

Dalam kondisi tertentu, apabila jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan yang telah ditentukan, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini menjadi strategi untuk memastikan bahwa tetap ada anggaran yang dialokasikan bagi PPPK paruh waktu.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” lanjut Rini. Dengan demikian, kesempatan ini terbuka lebar untuk tenaga non-ASN yang ingin ikut seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024.

Komitmen Pemda dalam Penataan ASN

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan pentingnya peran aktif para kepala daerah dalam proses ini. Mereka diminta untuk proaktif menjangkau tenaga non-ASN agar mereka dapat mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” kata Zudan.

Amanat Undang-Undang dan Peringatan untuk Daerah

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan kepada para kepala daerah untuk tetap konsisten dalam melaksanakan amanat dari Undang-Undang 20/2023 tentang ASN. Di dalam undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa daerah dilarang keras untuk mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” ujar Tito. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN dalam waktu dekat.

Coaching Clinic untuk Pemda

Kementerian PAN-RB dan BKN, yang dikoordinasikan oleh Kemendagri, juga menyediakan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025. Agenda ini disiapkan agar pemda dapat berdiskusi dan mendapatkan panduan mengenai langkah-langkah penataan non-ASN yang lebih optimal.

Dengan semua langkah dan kebijakan yang dikeluarkan, harapannya adalah dapat menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di Indonesia dan memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk menjadi bagian dari struktur pemerintah yang lebih terorganisir dan profesional.

Berita Lainnya